Wahana News Riau - Satres Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Dari kedua tersangka ini Polisi berhasil mengamankan 20 paket butiran kristal siap edar dengan berat kotor 4,87 gram (empat koma delapan puluh tujuh) gram.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP M.Sodikin. SH., M.Si., membenarkan dan menyampaikan bahwa kedua pelaku masing masing, MNG alias G (42) warga Jl. Soekarno-Hatta Gg. Gambir RT.01, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur dan D alias O (32) warga Jl. Soekarno-Hatta Gg. Baru No. 28 RT.015, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai.
Baca Juga:
Ratusan Suara Bergema Mendoakan Paslon Bijak Agar Terpilih Menjadi Bupati Rohil di Pematang Ibul
" Para pelaku kita tangkap di rumah tersangka D alias O pada Rabu (6/11/2024) kemarin sekitar jam 2 siang (14.00 Wib)," terang Kasat.
AKP Sodikin menjelaskan pengungkapan ini bermula pada pertengahan Bulan Oktober tahun 2024 lalu, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial MNG alias G diduga sering melakukan transaksi barang narkotika.
Sejak menerima informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekira pukul 12.00 Wib, team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa MNG alias G ini akan melakukan transaksi barang narkotika di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta Gg.Baru No.28 RT.015, Kel. Bukit Batrem, Kec. Dumai Timur – Kota Dumai.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Kecamatan Bangko, Serukan Kemenangan Paslon ASSET Nomor 1 Pilkada Rohil 2024
Lalu team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menuju rumah tersebut, lalu sesampainya di rumah yang dimaksud, team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai masuk ke dalam rumah dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama MNG alias G sedang duduk dalam sebuah kamar bersama salah seorang laki-laki yang bernama D alias O yang merupakan pemilik rumah.
Kemudian team melihat MNG alias G sedang memegang 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) dan buah pipet sebagai sendok Sabu, lalu ditemukan diatas meja dekat mereka duduk 19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Di tempat yang sama, Tim juga menemukan 2 (dua) blok plastic obat warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan barang narkotika jenis Shabu, lalu ditemukan juga di lantai kamar tersebut 1 (satu) buah mancis warna hijau dan seperangkat alat hisap Shabu (Bong).
"Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka," terang Sodikin.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
" Para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba