3. Kejaksaan Agung RI didesak untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum para pelaku secara maksimal.
4. Kepolisian RI diminta untuk menyelidiki unsur pidana dan menjamin keamanan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Baca Juga:
Lahan HGB Terbengkalai, PTPN IV Dinilai Abaikan Kewajiban Sosial sebagai BUMN
Dalam laporannya, GARMASI juga menyebutkan sepuluh nama yang diduga terlibat dalam penguasaan ilegal kawasan hutan tersebut, yakni: Awi, Berlin, Rudi Karim, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Sumbul Alam Jaya, Tarigan, Hakim Hakim, dan Haji Anton.
Redaktur: Sah Siandi Lubis