RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Masyarakat Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia (MAPALHI) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) terkait dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Bendahara Umum DPP MAPALHI, Riasetiawan Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaporan resmi yang diajukan GARMASI kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Lahan HGB Terbengkalai, PTPN IV Dinilai Abaikan Kewajiban Sosial sebagai BUMN
“Kami sangat mendukung langkah hukum yang diambil GARMASI. Semoga kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riasetiawan kepada Wahana News, Minggu (29/6/2025).
Laporan GARMASI tersebut terdaftar dengan Nomor: 113/GARMASI-J/V/2025, yang memuat dugaan penguasaan ilegal ribuan hektare kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi. Lokasi pelanggaran diduga berada di wilayah Sungai Daun (Kecamatan Pasir Limau Kapas) dan Teluk Piyai Pesisir (Kecamatan Kubu), Kabupaten Rokan Hilir.
GARMASI menilai praktik penguasaan lahan tersebut telah menyebabkan deforestasi, kerusakan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara dan munculnya konflik agraria dengan masyarakat adat setempat.
Baca Juga:
PJ Penghulu Bagan Sapta Permai: Penyaluran BLT Harus Tepat Sasaran
Beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan dalam laporan GARMASI diantaranya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Tuntutan itu diajukan kepada instansi terkait, pihak berwenang, antara lain:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera melakukan audit terhadap Hak Guna Usaha (HGU), aspek perpajakan, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.
2. Satgas PKH diminta untuk segera menyita lahan yang dikuasai secara ilegal.
3. Kejaksaan Agung RI didesak untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum para pelaku secara maksimal.
4. Kepolisian RI diminta untuk menyelidiki unsur pidana dan menjamin keamanan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Dalam laporannya, GARMASI juga menyebutkan sepuluh nama yang diduga terlibat dalam penguasaan ilegal kawasan hutan tersebut, yakni: Awi, Berlin, Rudi Karim, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Sumbul Alam Jaya, Tarigan, Hakim Hakim, dan Haji Anton.
Redaktur: Sah Siandi Lubis