Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin menyebut persoalan yang terjadi bikin keadaan kebun di Kopsa-M yang bermitra dengan perkebunan BUMN tidak terurus. Begitu juga gaji dan hak-hak anggota lainnya.
"Bahkan ada petani yang ingin mencuri berondolan sawit untuk menyambung hidup. Itu karena gaji mereka tak dibayar," kata Yusry.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Tak munculnya Antoni membuat pekerjaan kebun tak terurus. Petani juga sulit masuk ke kebun karena ada parit penghalang dan baru digali orang tak bertanggung jawab.
Yusry menjelaskan Kopsa-M punya 1.650 hektare lahan. Sementara anggotanya ada 825 kepala keluarga (KK) dan bermitra dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V atau sebagai bapak angkat.
"Bahkan saat pekerja Kopsa-M tidak gajian, ada dana talangan sementara yang masih sebagai ketua koperasi malah tidak pernah kelihatan," jelas Yusry.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Datanglah ke sini, bayarkan hak petani. Kasihan mereka kalau sampai tidak ada gajian, mereka ada anak dan istri," ucap Yusry.
Ketua Koperasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Kampar menetapkan Antoni Hamzah sebagai tersangka. Antoni ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni.