Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Jampidsus), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejati Riau. Menurutnya, potensi conflict of interest serta intervensi politik di tingkat lokal sangat tinggi, sehingga penanganan di daerah rentan menjadi jalan di tempat.
"Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih penanganan kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. PPWI akan langsung meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum ini, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dalam penanganan korupsi dari lembaga-lembaga tersebut," sebut Wilson Lalengke tegas.
Baca Juga:
Siti Aisyah Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati dan Berkeadilan
Selain ke Bareskrim Polri, Kejagung, dan KPK, PPWI juga melayangkan surat tembusan atas laporan dumas ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI. Langkah PPWI itu menegaskan bahwa lambatnya proses hukum atas skandal ratusan miliar ini bukan sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.
Tunduknya proses hukum di hadapan kekuasaan elite dapat dibedah melalui pandangan filosofis dunia. Filsuf pencerahan asal Prancis, Baron de Montesquieu (1689-1755), dalam karyanya L'Esprit des Lois (Semangat Hukum), menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan (Trias Politica) agar hukum tidak menjadi alat pemuas kepentingan para penguasa. Ketika aparat penegak hukum ragu menindak pejabat politik, fungsi pengawasan hukum (judikatif) telah runtuh dan terkoptasi oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif.
Senada dengan itu, filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322 SM) dalam konsep Rule of Law menyatakan bahwa "Hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan manusia." Ketika penegakan hukum memilih-milih sasaran (tebang pilih), moralitas publik runtuh dan menciptakan krisis kepercayaan yang akut.
Baca Juga:
Menuju Kota Global: Penguatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta!
Dalam konteks kebangsaan Indonesia, fenomena tebang pilih pada kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjelaskan bahwa penyelewengan uang negara senilai Rp195,9 miliar telah merenggut hak-hak dasar masyarakat Riau untuk mendapatkan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak.
Berdasarkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, kasus korupsi SPPD fiktif ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang berpotensi menciptakan disintegrasi sosial dan rasa ketidakpercayaan masyarakat daerah terhadap pemerintah pusat dan institusi penegak hukum. Juga, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa keadilan sosial menuntut kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada pegawai kecil seperti honorer atau staf biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pejabat papan atas dan elite politik.
Mega-skandal SPPD Fiktif DPRD Riau adalah pertaruhan integritas bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Penarikan berkas perkara ke tingkat pusat adalah harga mati untuk menjamin transparansi, keadilan, serta kepastian hukum. Pengusutan tuntas tanpa tebang pilih bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara Rp195,9 miliar, tetapi merupakan langkah krusial untuk menegakkan marwah Pancasila dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum di Indonesia.