RIAU.WAHANANEWS.CO, Jakarta Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026, tertanggal 24 Juli 2026 itu juga dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang disebut sebagai mega-skandal korupsi terstruktur dan sistematis ini diduga melibatkan sejumlah elit politik Riau. Mereka antara lain Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI) yang diduga menerima Rp32,9 miliar, Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp28,9 miliar, dan Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp11,2 miliar.
Baca Juga:
Siti Aisyah Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati dan Berkeadilan
Berdasarkan audit resmi BPKP dan BPK RI, kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada rentang waktu 2020-2022 ini mencapai Rp195,9 miliar. Penyidik Polda Riau telah menyita lebih dari 35.000 berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif, 12.000 SPJ palsu, puluhan stempel palsu, booking hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah saksi. Selain itu, ditemukan aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan bermotor jenis premium (motor gede) yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Satu orang pelaku, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp2,8 miliar. Meski bukti permulaan dinyatakan cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 400 saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
Dalam laporan dumasnya, PPWI menyebutkan bahwa penanganan kasus oleh aparat di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan, diduga karena adanya intervensi politik dan konflik kepentingan. Publik khawatir bahwa kedekatan sejumlah pejabat dengan elit politik nasional membuat proses hukum berjalan lamban. PPWI menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK merupakan langkah penting untuk menjamin independensi dan transparansi penyidikan.
Baca Juga:
Menuju Kota Global: Penguatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta!
Lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya Dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Oleh sebab itu, PPWI mendesak Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers-nya, Sabtu (1/8/2026).
Ia kemudian menegaskan juga bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Wilson Lalengke sambil kembali mengingatkan bahwa jika ada uang negara hilang, pasti ada pihak yang mengambilnya, ada oknum manusia serakah yang mencurinya.