RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas layanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kondisi memprihatinkan terpantau di halaman belakang Puskesmas Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga:
Reses DPRD Rohil: Fazrul Hidayat Lubis,SE Serap Aspirasi Warga Kepenghuluan Glora
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah limbah medis berserakan, mulai dari jarum suntik bekas, limbah infeksius, hingga sisa obat-obatan kedaluwarsa. Tidak hanya itu, ditemukan pula bekas pembakaran limbah yang diduga dilakukan tanpa standar pengelolaan yang semestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Limbah B3 yang tidak ditangani dengan benar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti penularan penyakit infeksi kepada tenaga medis, pasien, maupun masyarakat sekitar. Selain itu, pencemaran lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, juga menjadi ancaman nyata.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, pengelolaan limbah B3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika menimbulkan dampak pencemaran atau korban.
Baca Juga:
Mahasiswa dan Pemuda Rohil Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Kapolres Mundur
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi langsung Puskesmas Rimba Melintang. Namun, Kepala Puskesmas (Kapus) yang diketahui bernama Hazlina tidak dapat ditemui. Melalui salah seorang staf, disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat dan tidak bersedia menerima wartawan.
Konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Hazlina hanya memberikan jawaban singkat.
“Ia pak, berbentuk apa konfirmasi-nya pak,” sebelum akhirnya mengakhiri percakapan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama di tengah isu yang menyangkut kepentingan publik. Dalam prinsip pelayanan publik, keterbukaan informasi dan respons terhadap klarifikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas.
Ketidakkooperatifan dalam memberikan penjelasan tidak hanya memperkeruh situasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Di sisi lain, transparansi justru menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perbaikan.
Sebagai institusi yang berperan langsung dalam menjaga kesehatan masyarakat, puskesmas semestinya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan. Pengabaian terhadap pengelolaan limbah B3 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Rimba Melintang belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]