"Belum ada kata sepakat. Dasar kepemilikan PAUD tersebut berada pada klien kami. Selain itu, surat kuasa yang diberikan kepada kami juga masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, pernyataan yang menyebut persoalan ini telah selesai atau telah ada kesepakatan perlu diklarifikasi kembali," ujar kuasa hukum Yuliawati melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Muhammad Ihsani selaku Kepala Desa Dataran Pinang melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Baca Juga:
Minim Pengawasan dan Dugaan Ketidakteraturan Kerja, Normalisasi Parit di Pengabuan Dinilai Tak Berdampak
Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]