RIAU.WAHANANEWS.CO - Tanjabbar Persoalan dugaan pemberhentian sekaligus penggantian Ketua Yayasan Kelompok Bermain (KB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Amanah di Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, terus menjadi sorotan.
Upaya penyelesaian secara persuasif yang telah ditempuh oleh Yuliawati binti Abdul Wahid, selaku pendiri dan pemilik PAUD Amanah, hingga kini disebut belum membuahkan hasil. Sebelumnya, Yuliawati telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 15 Mei 2025. Selain itu, kuasa hukumnya juga mengirimkan surat somasi kepada dinas terkait pada 19 Mei 2025.
Baca Juga:
Minim Pengawasan dan Dugaan Ketidakteraturan Kerja, Normalisasi Parit di Pengabuan Dinilai Tak Berdampak
Kepada awak media melalui sambungan telepon, Yuliawati yang akrab disapa Bunda Ully memaparkan kronologi berdirinya PAUD Amanah yang menurutnya dirintis sejak tahun 2012, bertepatan dengan masa awal pemekaran Desa Dataran Pinang, Senin (15/6/2026).
"PAUD KB Amanah saya rintis sejak tahun 2012. Saat itu kami menyewa rumah warga dan mempersiapkan seluruh kebutuhan dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah maupun dana desa. Bahkan sejak awal kami sudah khawatir suatu saat lembaga yang kami bangun akan diambil alih setelah berkembang dan diakui pemerintah. Kekhawatiran itu pernah kami konsultasikan saat mengikuti pelatihan dan pembinaan pengelolaan PAUD di Jambi," ujar Yuliawati.
Baca Juga:
Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda
Sebagai pemerhati anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus pemilik yayasan, Yuliawati mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dovitaria.
"Selama ini kami beberapa kali menerima tekanan yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan pendidikan. Saya sudah sering mengingatkan Kabid PAUD, namun hanya berubah sementara dan kemudian kembali mencari celah yang menyudutkan lembaga kami. Bukan hanya PAUD kami, tetapi ada beberapa PAUD lain yang menurut saya juga mengalami hal serupa," katanya.
Yuliawati menduga persoalan yang dialaminya berkaitan dengan sentimen pribadi akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan yang diterapkan selama beberapa tahun terakhir.
"Lima tahun terakhir sudah terlihat adanya tekanan dan upaya agar kami menyerahkan PAUD tersebut. Bahkan pernah ada ancaman terkait penangguhan pembayaran honor guru dengan alasan laporan BOP. Selain itu, saya juga termasuk pihak yang menolak adanya pungutan-pungutan yang dibebankan kepada lembaga PAUD," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dovitaria, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan sejumlah pihak.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat, dan hasilnya Pak Kades bersedia mengembalikan PAUD tersebut," ujar Dovitaria.
Namun ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, Dovitaria mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pelaksanaannya.
"Saya lupa kapan tepatnya rapat itu dilaksanakan. Yang jelas rapat berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas dan dihadiri oleh saya, sekertaris dinas selaku pimpinan rapat, Kasi terkait, suami Ibu Ully yang didampingi kuasa hukumnya, serta Kepala Desa Dataran Pinang," jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Yuliawati. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima penyampaian resmi terkait adanya kesepakatan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak dinas.
"Dasar kepemilikan PAUD tersebut atas nama saya. Sampai hari ini baik Kepala Desa Dataran Pinang maupun pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan langsung kepada saya mengenai kesepakatan tersebut. Jadi menurut saya tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan ucapan karena menyangkut perubahan nama dan kepengurusan lembaga," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Yuliawati. Menurutnya, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai antara para pihak.
"Belum ada kata sepakat. Dasar kepemilikan PAUD tersebut berada pada klien kami. Selain itu, surat kuasa yang diberikan kepada kami juga masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, pernyataan yang menyebut persoalan ini telah selesai atau telah ada kesepakatan perlu diklarifikasi kembali," ujar kuasa hukum Yuliawati melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Muhammad Ihsani selaku Kepala Desa Dataran Pinang melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]