"Lima tahun terakhir sudah terlihat adanya tekanan dan upaya agar kami menyerahkan PAUD tersebut. Bahkan pernah ada ancaman terkait penangguhan pembayaran honor guru dengan alasan laporan BOP. Selain itu, saya juga termasuk pihak yang menolak adanya pungutan-pungutan yang dibebankan kepada lembaga PAUD," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dovitaria, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Minim Pengawasan dan Dugaan Ketidakteraturan Kerja, Normalisasi Parit di Pengabuan Dinilai Tak Berdampak
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat, dan hasilnya Pak Kades bersedia mengembalikan PAUD tersebut," ujar Dovitaria.
Namun ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, Dovitaria mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pelaksanaannya.
"Saya lupa kapan tepatnya rapat itu dilaksanakan. Yang jelas rapat berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas dan dihadiri oleh saya, sekertaris dinas selaku pimpinan rapat, Kasi terkait, suami Ibu Ully yang didampingi kuasa hukumnya, serta Kepala Desa Dataran Pinang," jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Yuliawati. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima penyampaian resmi terkait adanya kesepakatan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak dinas.
"Dasar kepemilikan PAUD tersebut atas nama saya. Sampai hari ini baik Kepala Desa Dataran Pinang maupun pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan langsung kepada saya mengenai kesepakatan tersebut. Jadi menurut saya tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan ucapan karena menyangkut perubahan nama dan kepengurusan lembaga," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Yuliawati. Menurutnya, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai antara para pihak.