“Di plang merk Pangkalan Morgan tertulis HET Rp22.000, tapi saat membeli warga diminta bayar Rp26.000. Saya jadi bingung,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 238/DISPERINDAGSAR/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, ditetapkan bahwa HET elpiji 3 kg untuk Kecamatan Pekaitan adalah sebesar Rp22.000 per tabung.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Pantauan awak media di lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Morgan menunjukkan bahwa plang HET memang mencantumkan harga Rp22.000. Namun terlihat tulisan HET dan nomor pengaduan masyarakat diduga telah mengalami pengaburan, Jumat (23/1/2026).
Upaya konfirmasi kepada pemilik pangkalan yang diduga bermarga Sagala belum berhasil, karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar kota. Awak media juga telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Perdagangan Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir, Leo, melalui sambungan telepon seluler di nomor 081261623XXX, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang diduga melanggar aturan. Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
[Redaktur: Adi Riswanto]