Markus Sitompul menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan serta perusakan tanaman sawit yang mereka klaim berada di Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang.
Menurutnya, lahan seluas sekitar 12 hektare tersebut telah dikuasai keluarganya sejak lama dan memiliki dokumen Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP) yang diterbitkan pada 1998 oleh pemerintah setempat.
Baca Juga:
Penyidik Polres Rohil Turun ke Lokasi, Cek TKP Dugaan Penyerobotan Lahan di Sungai Pinang
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum,” ujar Markus.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
[Redaktur: Adi Riswanto]