RIU.WAHANANEWS.co, Rohil - Satu dari Dua tersangka Narkotika jenis pil Ekstasi yang kabur dari Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir akhirnya menyerahkan diri.
Berdasarkan data yang dirangkum, pada Sabtu, 16/11/2024. Pelaku tindak pidana Narkotika, ternyata berinisial DJS alias Moza (31), Warga Jln Perjuangan, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.
Baca Juga:
Polda Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Sabu 260 Gram Disembunyikan dalam Boneka
Pada tanggal 14 November dua hari yang lalu, waktu pagi hari. DJS menyadari kalau tindakan yang di lakukan itu salah, dan menjadi buronan pihak APH seumur hidup, dari itu lah DJS menyerahkan diri ke Mapolres Rokan Hilir.
Di kesempatan ini, Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasi Humas Ipda F Ahmadiyyah Rambe membenarkan, kalau tersangka DJS memang benar pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Rokan Hilir. tegas Ahmadi.
Sebelum DJS melarikan diri dari Tahanan, awal tertangkapnya DJS, sedang berada di parkiran Mall Suzuya, itu berdasarkan pengembangan setelah di mangkanya IY alias Farhan yang tadinya bersama istri, di depan Dex Cafe SPBU Km 39 Tanah Putih, Balai Jaya oleh Tim Opsnal Kasat Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Baca Juga:
Mabes TNI Bentuk Satgas Berantas Judi Online Sampai Korupsi
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Tim Buser memperoleh Informasi, bahwa barang haram tersebut diduga Narkotika jenis Sabu yang didapatkan nya dari DJS.
Tindakan cepat, pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DJS di Suzuya. Dari penangkapan itu DJS terlihat membuang 2 plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 5 butir tiap-tiap isi pelastik, sehingga totalnya 10 butir. Turut juga diamankan Handphone merk IPhone 15 Pro milik tersangka DJS.
Dari berberapa barang bukti, serta tersangka pelaku tindak pidana Narkotika, DJS dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut. Tepatnya pada Selasa, 5/11/2024 sore, DJS dan RPS alias Risni yang ditempatkan di ruangan Kanit Reskrim, melarikan diri dari ventilasi kamar mandi.
"RPS berhasil ditangkap di kota Pekanbaru, dan DJS menyerahkan diri pada Kamis, 14/11/2024 kemarin," pungkasnya.
[Redaktur : Mega Puspita]