WahanaNews - Riau | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah memecat 10 pegawai lapas dan rutan di Riau yang tersangkut pidana narkoba.
"Jangan coba-coba. Kalau ada anak-anak (petugas) kita main narkoba, laporkan ke saya, akan saya tindak saat itu juga. Saya tidak akan toleransi," tegas Sitepu saat acara pisah sambut kepala Rumah Tahanan Pekanbaru, di Jalan Sialangbungkuk, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Ia menegaskan, dirinya sangat serius karena hal ini sesuai amanah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly agar pegawai LP atau rumah tahanan tidak mendekati narkoba.
Selain itu, dia juga mengaku sangat malu apabila ada berita peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas dan Rutan.
"Kasih tahu saya, saya akan copot dia," tegasnya lagi.
Baca Juga:
Pemda Sikka Raih Penghargaan IRH 2024 dengan Kategori Istimewa
Sebelumnya, ia mengatakan, kebijakan pemecatan itu bagian dari pembinaan dan hukuman disiplin.
Upaya tegas jajaran pemasyarakatan dalam memerangi narkoba tersebut bahkan mendapatkan perlawanan dari pihak yang masih bermain dengan narkoba.
Pada tahun lalu, ada aksi pelemparan molotov ke rumah dinas kepala Divisi Pemasyarakatan dan mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas LP Pekanbaru pada beberapa waktu lalu. Pelakunya terindikasi adalah pelaku narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya.
"Namun begitu, sedikitpun kita tidak gentar, dengan niat yang baik Insya Allah kita selalu dilindungi Allah SWT dalam menjalankan pekerjaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau juga telah memindahkan 47 orang napi risiko tinggi yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari balik penjara, ada juga yang dipindah ke Pulau Nusa Kambangan.[mga]