RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku sindikat peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Kedua tersangka, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24), ditangkap pada Kamis, 19 Desember 2024, di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Polisi juga menyita narkoba dalam jumlah sebagai barang bukti. Berikut rincian barang bukti dari masing-masing lokasi. Lokasi pertama, di kos Rudi, Jalan Dr. Sutomo, 1.680 gram sabu, 4.500 butir Happy Five (H5) 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek Lion, Redbull, Mario.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 26 Pemakai Narkoba
Lokasi kedua, di kos Arif, Jalan Lion Air, 1.000 gram sabu, 1.500 butir, Happy Five, Berbagai merek pil ekstasi.
"Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Sutomo. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan AKP Noki Loviko.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek kamar kos Rudi. Di lokasi ini, ditemukan sejumlah besar narkoba yang disembunyikan di laci kamar. Berdasarkan pengakuan Rudi, sebagian barang haram tersebut disimpan oleh rekannya, Muhammad Arif.
Baca Juga:
Polda Kalsel Gagalkan Tiga Kilogram Sabu Asal Jakarta
Untuk menangkap Arif, polisi memancingnya dengan cara mengatur transaksi di kosan Rudi. Begitu Arif tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan.
Pengembangan kasus dilanjutkan ke kosan Arif di Jalan Lion Air. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan lebih banyak narkoba yang disimpan oleh tersangka.
“Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru Riau,” ujar Kombes Manang Soebeti dalam konferensi pers, Sabtu (21/12). Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau,” tegas Kombes Manang.
Dengan temuan barang bukti dalam jumlah besar dalam kasus ini diharapkan dapat membuka jalan, pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkoba mungkin ada yang lebih besar lagi, baik di tingkat lokal maupun antarprovinsi.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]