Riau.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing).
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir di Gedung Merah Putih KPK
Baca Juga:
Sertifikat HGU ke PT Krisrama Terindikasi Cacat Administrasi, Masyarakat Adat Pastikan Tak Akan Tinggalkan Lokasi
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Ditemui usai pemeriksaan, Kepala BPN M Syahrir membantah adanya aliran dana dalam penerbitan izin HGU sawit tersebut.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Syahrir saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Genap 100 Hari Kerja, Menteri AHY Jabarkan Capaian Tiga Arahan Presiden Joko Widodo
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.