WahanaNews-Riau I Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polisi, kepala desa (kades) di Rokan Hulu (Rohul), Riau, menyita uang Rp 20 juta diduga hasil pungutan liar alias pungli.
Kades Rokan Timur, Soewardi Suryaningrat, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
KPK Lakukan OTT 4 Orang di Surabaya, Salah Satunya Pimpinan DPRD
Soewardi tertangkap tangan sedang melakukan pungli di kantor desa.
"Operasi tangkap tangan terhadap Kades dan Kaur Tata Usaha (KTU) Desa, Sukron, ini sebagai tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga. Mereka dimintai uang pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut Rp 2 juta oleh pelaku," kata Kapolres Rohul AKBP Wimpi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Wimpi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi pun menangkap tangan kades saat melakukan aksi pungli.
Baca Juga:
Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT, KPK: Tunggu Ekspose
"Kemarin kami mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR (Surat Keterangan ganti Rugi). Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," kata Wimpi.
Polisi juga menemukan 10 persil SKRT dan SKGR. Seluruh berkas sedang dalam proses koreksi dan tanda tangan oleh Soewardi.
Soewardi dan KTU serta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul. Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.