WahanaNews-Riau I Kasus korupsi Dana Desa (DD) kembali diungkap Aparat Penegak Hukum (APH) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Kali ini oknum kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau berinisial TR ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah menilap dana desa Rp 410 juta lebih.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis mengatakan sebelum dieksekusi TR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September. Hasil pemeriksaan tersangka langsung ditahan.
"Tersangka mulai ditahan hari ini setelah 2 September lalu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititip ditahan Polsek Rengat Barat," tegas Furqon, Kamis (21/10/2021).
Forqon menyebut dugaan kerugian negara setelah dihitung mencapai Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Dana desa itu, seharusnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik di desa. Pekerjaan mulai dari turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.
"Khusus turap penyangga itu, saat ini telah roboh. Dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana dan tak sesuai dengan realisasinya," kata Kajari.
Selain itu, dalam laporan kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK juga ada fiktif. Bahkan kegiatan tak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).
"Sedangkan TPK yang ada di sana, hanya formalitas saja. Hasil pemeriksaan uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Kades," katanya. (tum)