WahanaNews-Riau I Terkait dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri), BEM Unri mendesak Dekan FISIP Syafri Harto dicopot sementara dari jabatannya.
Hal ini seiring dengan penyelidikan yang dilakukan tim pencari fakta terkait dugaan Syafri Harto mencium salah seorang mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
Baca Juga:
Cabut Laporan di DKPP, Wanita Emas Polisikan Ketua KPU Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Pencopotan sementara perlu dilakukan untuk menjaga netralitas tim pencari fakta karena Syafri Harto masih menjabat Dekan.
"BEM Unri menuntut tim pencari fakta agar bekerja sesuai Permendikbud. Jadi selama pemeriksaan, rektor agar memberhentikan (Syafri Harto) sebagai tenaga pendidik dan dekan," kata Ketua BEM Unri, Kaharuddin, dalam diskusi yang disiarkan kanal YouTube LBH Pekanbaru, Senin (8/11/2021).
BEM juga mengatakan siap hadir ke Polda Riau jika dipanggil terkait laporan yang dilayangkan Syahri. Dia mengatakan video pengakuan mahasiswi diduga korban pelecehan yang telah diunggah tak akan dihapus.
Baca Juga:
Status 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Gugur
"Terkait laporan pencemaran nama baik, kami minta yang me-repost dan seluruh mahasiswa Unri siap hadir ke Polda kalau kawan-kawan Komahi dipanggil. Karena kami me-repost dan video di IG Komahi masih ada, tidak dihapus," katanya.
"Kami akan mengawal ini atas dasar kemanusiaan," sambung Kahar.
Mahasiswi Terima Teror
Kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, menyebut korban masih trauma. Korban disebut ketakutan.
"Kondisi psikis korban masih trauma dan ketakutan. Saat ini korban masih ketakutan dengar nama pelaku, sehingga tidak bisa beraktivitas," kata Rian Sibarani, Senin (8/11/2021).
Rian menambahkan mahasiswi itu berulang kali mendapat telepon misterius. Dia mengatakan bakal melaporkan kasus ini ke LPSK.
"Masih ada pihak-pihak menghubungi keluarga dan korban pakai nomor baru. Kita akan lapor ke LPSK, minta untuk turun ke Pekanbaru. Kami juga akan laporkan ini ke Kemendikbud, Komnas Perempuan agar turun untuk investigasi mendalam," kata Rian.
Dia berharap kasus ini cepat terungkap. Dia mengatakan LBH Pekanbaru bakal mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kita akan kawal proses pemeriksaan terduga pelaku di kepolisian agar kasus terang dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau ke publik," katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat usai sebuah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya cuma berdua dengan dosen tersebut di dalam ruang dekan. Menurutnya, dosen itu sempat bertanya tentang kegiatannya hingga mengucap 'I love you'.
"Ketika saya ingin salim untuk berpamitan. Langsung beliau genggam bahu saya, mendekatkan badan ke diri saya dan menggenggam kepala saya dengan kedua tangannya dan mencium pipi sebelah kiri dan kening," katanya.
"Saya sangat ketakutan, saya langsung nundukkan kepala saya. Namun kepala saya langsung didongakkan dan berkata 'mana bibir, mana bibir' yang membuat saya sangat terhina dan terkejut," sambungnya.
Mahasiswi itu kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dekan Membantah
Syafri Harto telah membantah dirinya melakukan pelecehan. Dia juga menjelaskan awal mula mahasiswi tersebut datang ke ruangannya.
"19 Oktober LM ini chatting saya. Chatting bilang mau bimbingan dan dia perkenalan," kata Syafri.
Syafri mengaku menanyakan latar belakang mahasiswi itu. Pertanyaan tersebut setelah sang mahasiswi bimbingannya mengaku berasal daerah yang sama, yakni dari Kota Taluk Kuantan.
Dia juga bakal menuntut mahasiswi itu Rp 10 miliar. Selain itu, Syafri telah melaporkan balik mahasiswi tersebut ke polisi.
"Kami melapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata kuasa hukum Syafri, Ronal Regen, di Polda Riau, Sabtu (6/11). (tum)