RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, semakin marak. Rokok tanpa izin resmi ini beredar luas di berbagai warung dan kedai, terutama di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Beberapa di antaranya menggunakan pita cukai asli, tetapi sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu.
Salah seorang ketua RW di Bagan Batu, Reymond, mengungkapkan bahwa rokok ilegal ini sangat mudah didapatkan di wilayahnya. “Banyak warung yang menjual rokok ilegal ini secara terbuka, seolah tanpa rasa takut,” ujar Reymond Kepada Wahana News Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Kodim 0608 Cianjur Amankan 24.400 Bungkus Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai Bogor
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama karena aparat penegak hukum (APH) dan pejabat berwenang tampak seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal ini. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, baik pemasok maupun pedagang yang menjual rokok tanpa izin resmi tersebut.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi akan berdampak besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai, termasuk rokok, yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum.
Juga Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Baca Juga:
Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Ajak Generasi Muda Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Selain itu, Pasal 56 UU yang sama juga menegaskan bahwa pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tidak diterimanya pendapatan dari cukai rokok. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan industri rokok resmi yang taat membayar pajak serta memengaruhi kesehatan masyarakat akibat produksi rokok yang tidak diawasi standar keamanannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Rokan Hilir. Diharapkan pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian lebih lanjut akibat pelanggaran hukum yang terus dibiarkan.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]