RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu
Sejumlah warga Dusun 7, Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengeluhkan adanya pungutan ganti rugi tanaman dalam proses pembangunan jaringan listrik yang akan menghubungkan Desa Tanjung Beludu benio 3 hingga Dusun 7 desa Simpang Kota Medan.
Baca Juga:
Pembangunan RKB SDN 009 Petalongan Dikeluhkan, Disdik Klaim Masih Masa Pemeliharaan
Pembangunan jaringan listrik tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses energi bagi masyarakat setempat. Namun, di sisi lain, warga mengaku terbebani oleh biaya yang harus mereka keluarkan akibat penumbangan tanaman sawit dan karet yang berada di jalur pembangunan tiang listrik.
Berdasarkan keterangan warga, setiap kepala keluarga (KK) diminta menyetorkan dana sebesar Rp5 juta sebagai bentuk antisipasi ganti rugi atas tanaman yang terdampak. Jumlah tersebut dinilai cukup besar, terlebih mayoritas warga menggantungkan hidup dari hasil perkebunan sawit dan karet.
“Untuk kami di desa, Rp5 juta itu bukan uang kecil. Apalagi listrik ini kan kebutuhan bersama, bukan untuk satu atau dua orang saja,” ungkap salah seorang warga Dusun 7 yang enggan disebutkan namanya, Minggu (01/02/2026).
Baca Juga:
Dugaan Pungli dan Kejanggalan Dana BOS di SDN 024 Hulu Peladangan Mencuat, Wali Murid dan Guru Honorer Mengaku Dapat Tekanan
Diperkirakan hampir 50 KK di Dusun 7 telah mengeluarkan biaya tersebut demi terealisasinya aliran listrik ke wilayah mereka. Meski berharap adanya penerangan dan kemajuan desa, warga menilai mekanisme ganti rugi tersebut seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Rudi Walker Purba, turut angkat bicara. Ia menilai pungutan ganti rugi tanaman dalam pembangunan fasilitas umum seperti listrik seharusnya tidak menjadi beban masyarakat.
“Semestinya ganti rugi ini tidak perlu terjadi. Listrik adalah kebutuhan bersama yang manfaatnya dirasakan oleh orang banyak,” ujar Rudi.
Menurutnya, jika pemerintah daerah mampu melakukan sosialisasi secara maksimal sejak awal, persoalan ganti rugi tanaman bisa diminimalkan. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan warga yang tanamannya terdampak akan memberikan izin secara sukarela demi kepentingan bersama.
“Andai pemerintah daerah mampu mensosialisasikan dengan baik terkait kebutuhan listrik ini, mungkin warga yang tanamannya ditumbang akan mengikhlaskannya,” tambahnya.
Rudi juga mendorong pemerintah daerah serta pihak terkait agar mengevaluasi mekanisme pembangunan infrastruktur publik di desa, khususnya yang bersentuhan langsung dengan lahan dan mata pencaharian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dasar penarikan dana ganti rugi tersebut serta mekanisme penyalurannya.
Warga berharap adanya kejelasan dan solusi yang adil agar pembangunan listrik tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat desa yang pada dasarnya sangat membutuhkan fasilitas tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]