WahanaNews - Riau | Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat mediasi terkait permasalahan lahan warga dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini, PT Bagan Multi Sawit (BMS), Senin (7/8/2023).
Sebelumnya, warga menuntut hak tanah milik mereka yang di anggap sudah diserobot oleh PT BMS. Warga pun menuntut perusahaan yang telah melakukan perusakan tanaman ubi masyarakat dengan alat berat milik perusahaan tersebut.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Dalam kesempatan itu, rapat mediasi pun dipimpin langsung oleh Camat Balai Jaya, M Fauzan dan dihadiri oleh warga serta perwakilan dari PT BMS di Kantor Kecamatan Balai Jaya.
Turut hadir Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Pirdaus; Koramil Bgs/03, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Karlos; Lurah Balai Jaya Kota, Eka Iskandar; Penghulu Pasir Putih, Hariyen.
Lurah Balai Jaya, Eka Iskandar menyampaikan, pihaknya sangat mendukung pembangunan PKS di wilayah tersebut agar menambah jumlah tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di desanya.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Distrik Bomberay
"Namun, pihak perusahaan hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendirikan perusahaan di wilayah Balai Jaya dengan tujuannya untuk kenyamanan bersama," ujar Eka, dikutip Senin (7/8/2023).
Selanjutnya, Camat Balai Jaya, M Fauzan menyampaikan bahwa, pertemuan mediasi sebenarnya sudah menemui titik terang, hanya saja menunggu keputusan dari PT BMS mengenai ganti rugi perusakan ladang ubi masyarakat.
"Dari hasil keputusan mediasi tersebut, pihak perusahaan bersedia membayar kerugian perusakan tanaman ubi masyarakat yang sebelumnya sudah di laporkan ke Polda Riau. Namun, putusan itu akan dijawab oleh pihak perusahaan pada hari Kamis (10/8/2023) mendatang," pungkas Camat Fauzan.
[Redaktur: Mega Puspita]