Pemeriksaan Persidangan: 17 Januari – 4 Februari 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim: 5 – 10 Februari 2025
Baca Juga:
Sapi Milik Warga Kampung Tumang Diduga Jadi Mangsa Harimau Sumatera
Pengucapan Putusan/Ketetapan: 11 – 13 Februari 2025
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 13 Maret 2025
KPU Riau memastikan seluruh proses Pilkada telah dilakukan secara terbuka, melibatkan pengawas, saksi pasangan calon, dan masyarakat. "Kami menjunjung tinggi integritas dan memastikan tidak ada kecurangan," tegas Rusidi.
Baca Juga:
H. Daman Gelar Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhonny Charles di Rokan Hilir
Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari demokrasi. "Kami siap memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan MK. Proses ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Sidang sengketa di MK diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil dan mencegah potensi perpecahan sosial akibat hasil Pilkada. "Keputusan MK akan menjadi bagian dari perjalanan panjang demokrasi yang lebih baik," tutup Rusidi.
KPU Riau tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang transparan, menjaga integritas, dan memastikan hak suara masyarakat terjamin.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]