Riau.WahanaNews.co - Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penahanan terhadap seorang petani berinisial PH alias Atin (37) di Jln Poros Rahmat, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Rabu (6/3/2024).
PH alias Atin ditahan setelah dilaporkan Tri Sutrisno (26) yang merupakan warga Pusara Hilir atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Jhoni Iskandar (55).
Baca Juga:
Marak Pencurian, Penghulu Bahtera Makmur Ajak Warga Musyawarah Bahas Perdes
"Berdasarkan kronologi, kejadian ini terjadi dimana pada saat itu tersangka bersama istrinya berkendaraan menuju asei-Rusa, lalu bertemu dengan korban yang mengendarai gerobak gandeng. Tersangka kemudian berada dibelakang korban yang hendak menyalip dari arah kanan, makin berada disisi kanan jalan, membuat tersangka mepet ke kanan jalan," ujar Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri, dikutip Jumat (8/3/2024).
Selanjutnya, tersulut dengan adu mulut, tersangka pun kemudian mengambil sebuah kampak dari orang mertunya yang kemudian mengejar korban dan menyerangnya dengan kampak.
"Pada saat korban jatuh ketanah tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kampak, melihat korban sudah bersimbah darah pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah sungai nyamuk dan meninggalkan korban yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan. Kemudian korban pun dilarikan kerumah sakit. Selanjutnya keluarga korban pun datang ke kantor polisi Polsek Sinaboi membuat laporan," papar Yulanda.
Baca Juga:
Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Lepas Masa Lajang
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah Kampak, 1 Helai Baju Kaos warna merah list biru putih bercak darah, 1 helai celana panjang warna hitam bercak darah.
Tersangka pun dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.