Riau.WahanaNews.co - Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir berhasil menyergap tiga warga Kecamatan Balai Jaya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka, UA alias Untung (26), ES alias Erik (19), dan MY alias Yusuf (26), berhasil ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:
Silaturahmi Kapolsek dan Warga Bahtera Makmur Kota Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Informasi tentang seringnya penyalahgunaan sabu-sabu di daerah tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim operasional Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan yang kemudian membuahkan hasil dengan penyergapan ketiga tersangka.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan seperti paket sabu-sabu, kaca pirek, uang hasil penjualan narkotika, dan ponsel. Tersangka UA alias Untung juga mengaku memiliki satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motornya.
Kedua tersangka lainnya, ES alias Erik dan MY alias Yusuf, juga memiliki sabu-sabu yang diduga untuk dijual kembali. Mereka mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka MY alias Yahya.
Baca Juga:
Serah Terima Jabatan Kapolsek Bagan Sinembah: Kompol Imron Teheri Digantikan AKP Bonardo Purba
Ketiga tersangka pun telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung Metamphetamine. Kasus ini kemudian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur: Mega Puspita]