Pasal 310 Ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Pasal 310 Ayat (2): Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sopir Truk Tronton Tewaskan 2 Orang di Slipi Langgar Jam Operasional
Upaya Konfirmasi Media Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak PT SSSS melalui Humas perusahaan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan berkendara dan menyelesaikan masalah dengan korban secara adil.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]