RIAU.WAHANANEWS.co, 11 Desember 2024 – Kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki bermuatan CPO milik PT SSSS (Sumatra Sarana Sekar Sakti), yang berbasis di Kuala Tanjung, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Insiden ini terjadi pada 21 November 2024 di Bukit Kodok, Jalan Lintas Sumatera Utara, dan menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan Toyota Fortuner VRZ hitam milik Anwar yang saat itu tengah dikendarai bersama istrinya.
Korban Kecewa dengan Sikap PT SSSS Anwar, korban dalam kecelakaan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT SSSS yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Walaupun pihak perusahaan sebelumnya berjanji akan menyelesaikan persoalan secara damai melalui humas berinisial AR, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sopir Truk Tronton Tewaskan 2 Orang di Slipi Langgar Jam Operasional
“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak ada kejelasan. Padahal, saya sangat memerlukan pertanggungjawaban untuk perbaikan mobil saya. Selain itu, istri saya hingga kini masih trauma akibat kejadian tersebut. Tidak ada bantuan sama sekali dari PT SSSS untuk pengobatan,” jelas Anwar kepada media.
Langkah Hukum yang Ditempuh:
Karena tidak ada penyelesaian dari pihak PT SSSS, Anwar akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan, baik untuk kerusakan material yang dialami maupun pemulihan trauma istrinya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang KM92: Gagal Fungsi Rem Truk
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang mendesak agar PT SSSS segera bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.
Landasan Hukum Terkait:
Kasus ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya.
Pasal 310 Ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Pasal 310 Ayat (2): Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Upaya Konfirmasi Media Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak PT SSSS melalui Humas perusahaan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan berkendara dan menyelesaikan masalah dengan korban secara adil.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]