"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Sdr. Airlangga Hartarto sebagai tersangka," demikian dikutip dari petitum pada situs SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Senin (24/7).
Baca Juga:
Usai BAS Advokat Dibekukan, Hotman Sebut Hakim Berhak Usir Razman dari Ruang Sidang
Ketum Partai Golkar itu memenuhi panggilan kedua dari Kejagung. Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7) lalu, tapi tidak hadir. Dalam kasus ekspor CPO, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
[Redaktur: Mega Puspita]