"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Sdr. Airlangga Hartarto sebagai tersangka," demikian dikutip dari petitum pada situs SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Senin (24/7).
Baca Juga:
PT Medan Digeruduk Massa Terkait Kasus Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Diduga Ada Rekayasa Hukum
Ketum Partai Golkar itu memenuhi panggilan kedua dari Kejagung. Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7) lalu, tapi tidak hadir. Dalam kasus ekspor CPO, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga:
Libatkan Pengacara dan Hakim, Sidang Tipikor Ungkap Skandal Suap Kasus CPO Rp40 Miliar
[Redaktur: Mega Puspita]