WahanaNews-Riau | Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau melayangkan somasi ke PT Argo, lantaran dianggap telah menyerobot area tanah milik warga yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Pihak ahli waris atas tanah tersebut, Nurdin, meminta bantuan hukum ke pihak BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau. Selanjutnya, BPPH melayangkan somasi sesuai keterangan ahli waris.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Sekitar 50 orang personil Pemuda Pancasila yang terdiri dari Rombongan BPPH MPW Provinsi Riau yang diketuai Taufik SH.,MH , rombongan MPC PP Kota Dumai yang dikomandoi Wakil Ketua Berton, rombongan Badan Pengusaha PP diketuai Rahmadan, rombongan Komando Inti PP Kota Dumai dan rombongan PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan.
Seluruh rombongan Pemuda Pancasila langsung mendatangi area PT Argo, Jumat (19/5/2023).
BPPH Pemuda Pancasila meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT Agro yang telah menggunakan tanah milik warga sebagai akses keluar masuknya menuju ke area perusahaan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Isi somasi adalah sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa kami merupakan Ahli Waris dari almarhum Teleng,pemilik tanah berukuran 500 depa x 300 depa, Dahulu berada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur sekarang berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sebagaimana Surat Tebas Tebang Nomor : 01/L.B.G / 1984 Atas nama Teleng yang sebagian telah dijual kepada pihak lain.
2. Bahwa menurut keterangan Klien kami, Bahwasanya sisa tanah milik Klien kami sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas saat ini diketahui telah dijual oleh pihak ketiga, yang bernama Junaidi Zhang Alias Ayu kepada pihak saudara (PT Agro Murni), kami sampaikan bahwa saat ini antara Klien kami dengan pihak Junaidi Zhang Alias Ayu ini sedang bersengketa baik secara Perdata maupun Pidana berkaitan dengan Tanah dimaksud diatas.