Pihak BPPH selaku Pengacara akan terus lanjut menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi untuk kepihak-pihak terkait (Camat,Lurah dan Dinas Terkait) agar kasus atau masalah yang menimpa saudara Nurdin dapat terselesaikan.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau mengungkapkan, pihaknya akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
“Kami masih membuka ruang untuk bermusyarah dan mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan," katanya.
Menurutnya, hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya hukum positif di negara republik ini.
Ahli waris dan BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau berharap agar pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat kerjasama untuk membela masyarakat Sungai Sembilan dari orang luar Dumai, yang menyerobot hak masyarakat Sungai Sembilan. [eta]