Dilaporkan bahwa perselisihan atas lahan seluas 42 hektar di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU antara sembilan warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menghadapi hambatan akibat Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diberlakukan pada 15 Februari 2022.
Ini terjadi setelah objek perselisihan tersebut masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
"Semua terkendala oleh UU tentang IKN. Pada hari Jumat yang lalu, kami mengadakan pertemuan melalui zoom yang dipimpin oleh penjabat bupati PPU terkait masalah perselisihan lahan ini dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Supriyadi, yang menjabat sebagai tenaga ahli bidang pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU, pada hari Minggu (15/10).
Dalam pertemuan melalui Zoom tersebut, menurutnya, Kemendagri mengutamakan perhatian kepada 65 kepala keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di wilayah tersebut untuk memprioritaskan penyelesaiannya.
“Terus malam tadi (Minggu malam) dari Kemendagri minta semua data Trunen dan kami memberikan penjelasan karena Mendagri Pak Tito Karnavian mau presentasi dengan presiden terkait penyelesaian Trunen dan 65 MBR. Saya terus perjuangkan untuk MBR 65 orang itu bagaimana mereka ini biar dibayar atau relokasi. Semoga saja minggu depan ada keputusan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Mengenai keinginan sembilan warga untuk memiliki 42 hektare lahan, Supriyadi dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak memungkinkan.
Dia menjelaskan bahwa UU IKN melarang tuntutan mereka untuk mengembalikan lahan tersebut kepada mereka.
Seharusnya, menurutnya, tuntutan semacam itu seharusnya diajukan secara persuasif dan tanpa menimbulkan keributan seperti saat ini.