Riau.WahanaNews.co, Penajam - Sengketa atas lahan seluas 42 hektar di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan sembilan warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini diungkapkan oleh Supriyadi, yang menjabat sebagai tenaga Ahli Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU pada Minggu (15/10/2023).
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Namun, kebenaran sengketa tersebut dipertanyakan oleh Nikson Gans Lalu, yang merupakan kuasa hukum dari sembilan warga, pada Senin (16/10/2023).
“Apa iya, sudah ditangani Mendagri Pak Tito Karnavian yang sekaligus memutuskan permasalahan ini? Jika benar, kami akan membuat surat resmi untuk menanyakan hal ini langsung ke menteri agar jika tak benar berarti nama menteri hanya dicatut untuk menakuti klien kami,” ungkap Nikson, belum lama ini.
Nikson juga menyoal pernyataan Supriyadi, seperti berupaya bantu warga untuk mengembalikan haknya. Ia menyebut, bahwa statement tersebut tak benar dan hanya terkesan menggiring opini publik saja.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
“Pertama, bagaimana mungkin Pemkab PPU menghibahkan lahan yang lagi bermasalah kepemilikannya atau yang lahan bukan miliknya ke Otorita Ibu Kota Negara (OIKN)? Kedua, meminta otorita bertanggung jawab atas permasalahan yang waktu terjadinya jauh sebelum otorita itu ada?” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, Pemkab PPU melalui Supriyadi disebutnya membalik opini hukum yang menyatakan lahan sudah selesai, dan sembilan warga itu sudah tak punya hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Terakhir, kami mempertanyakan kok kami disebut tak menangani masalah ini secara persuasif? Kami sudah menempuh cara ini, bahkan kami sudah menemui Pak Supriyadi yang saat itu dikatakan bahwa semua tak benar, kemudian ada pencabutan atas surat garap yang kami miliki dan akhirnya berujung surat somasi kepada Pemkab PPU dua kali,” ujarnya.
Dilaporkan bahwa perselisihan atas lahan seluas 42 hektar di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU antara sembilan warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menghadapi hambatan akibat Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diberlakukan pada 15 Februari 2022.
Ini terjadi setelah objek perselisihan tersebut masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Semua terkendala oleh UU tentang IKN. Pada hari Jumat yang lalu, kami mengadakan pertemuan melalui zoom yang dipimpin oleh penjabat bupati PPU terkait masalah perselisihan lahan ini dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Supriyadi, yang menjabat sebagai tenaga ahli bidang pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU, pada hari Minggu (15/10).
Dalam pertemuan melalui Zoom tersebut, menurutnya, Kemendagri mengutamakan perhatian kepada 65 kepala keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di wilayah tersebut untuk memprioritaskan penyelesaiannya.
“Terus malam tadi (Minggu malam) dari Kemendagri minta semua data Trunen dan kami memberikan penjelasan karena Mendagri Pak Tito Karnavian mau presentasi dengan presiden terkait penyelesaian Trunen dan 65 MBR. Saya terus perjuangkan untuk MBR 65 orang itu bagaimana mereka ini biar dibayar atau relokasi. Semoga saja minggu depan ada keputusan,” ungkapnya.
Mengenai keinginan sembilan warga untuk memiliki 42 hektare lahan, Supriyadi dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak memungkinkan.
Dia menjelaskan bahwa UU IKN melarang tuntutan mereka untuk mengembalikan lahan tersebut kepada mereka.
Seharusnya, menurutnya, tuntutan semacam itu seharusnya diajukan secara persuasif dan tanpa menimbulkan keributan seperti saat ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]