Riau.WahanaNews.co, Penajam - Sengketa atas lahan seluas 42 hektar di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan sembilan warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini diungkapkan oleh Supriyadi, yang menjabat sebagai tenaga Ahli Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU pada Minggu (15/10/2023).
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Namun, kebenaran sengketa tersebut dipertanyakan oleh Nikson Gans Lalu, yang merupakan kuasa hukum dari sembilan warga, pada Senin (16/10/2023).
“Apa iya, sudah ditangani Mendagri Pak Tito Karnavian yang sekaligus memutuskan permasalahan ini? Jika benar, kami akan membuat surat resmi untuk menanyakan hal ini langsung ke menteri agar jika tak benar berarti nama menteri hanya dicatut untuk menakuti klien kami,” ungkap Nikson, belum lama ini.
Nikson juga menyoal pernyataan Supriyadi, seperti berupaya bantu warga untuk mengembalikan haknya. Ia menyebut, bahwa statement tersebut tak benar dan hanya terkesan menggiring opini publik saja.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
“Pertama, bagaimana mungkin Pemkab PPU menghibahkan lahan yang lagi bermasalah kepemilikannya atau yang lahan bukan miliknya ke Otorita Ibu Kota Negara (OIKN)? Kedua, meminta otorita bertanggung jawab atas permasalahan yang waktu terjadinya jauh sebelum otorita itu ada?” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, Pemkab PPU melalui Supriyadi disebutnya membalik opini hukum yang menyatakan lahan sudah selesai, dan sembilan warga itu sudah tak punya hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Terakhir, kami mempertanyakan kok kami disebut tak menangani masalah ini secara persuasif? Kami sudah menempuh cara ini, bahkan kami sudah menemui Pak Supriyadi yang saat itu dikatakan bahwa semua tak benar, kemudian ada pencabutan atas surat garap yang kami miliki dan akhirnya berujung surat somasi kepada Pemkab PPU dua kali,” ujarnya.