Kayu-kayu itu segera diamankan tim untuk dijadikan barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan razia yang digelar Satreskrim atas perintah Kapolres untuk menindaklanjuti informasi masyarakat Kecamatan Rimba Melintang.
Baca Juga:
Sekcam Zulfikar Pimpin Gladi HUT ke-80 RI di Bagan Sinembah
Adapun lokasi yang menjadi target razia yakni, simpang jalan keluar masuk parit brazil di wilayah Rimba Melintang, Jalan Karya Mekar jalur keluar masuk dan Jalan lintas Bagan Api - Rimba Melintang.
"Terkait barang bukti kayu jenis meranti sebanyak 103 keping tersebut masih berstatus temuan, karena ditemukan tanpa pemiliknya,”jelas AKP Juliandi.
“Dari keterangan saksi warga, sudah diletakan 3 hari oleh orang tidak dikenal,"imbuhnya.
Baca Juga:
Pelapor Kritik Polres Rokan Hilir, Pelapor Belum Terima SP2HP atas Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Anak Dibawah Umur
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Kasat Reskrim masih fokus melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang temuan tersebut.
Selain itu pihaknya juga memeriksa saksi-saksi mengetahui keterkaitan kayu yang diletakkan di tepi jalan Karya Kepenghuluan Pematang Tugiran Kecamatan Rimba Melintang.
"Kemudian, terhadap barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir," tutup Juliandi. (tum)