WahanaNews-Riau I Polres Rohil menemukan 103 keping kayu diduga ilegal terletak di tepi jalan karya mekar tanpa ada pemilik pada saat razia Jam Kecil pada Minggu (31/10/2021) dini hari.
Razia tersebut dalam rangka antisipasi illegal logging, penyelundupan dan peredaran narkotika.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
Sebanyak 24 personil dikerahkan untuk gelar razia di jalur jalur keluar masuk Bagan Api - Rimba Melintang. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Eru Alsepa SIK MH langsung memimpin razia Jam Kecil.
Walaupun kondisi diguyur hujan hingga pagi hari, hal tersebut tidak mengurangi semangat tim untuk melaksanakan tugas secara optimal.
Dalam pelaksanaan razia Jam Kecil, tim turut melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit mobil colt diesel, 2 unit mobil pick up, 2 unit mobil penumpang yang melintas.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan hal yang mencurigakan.
Tidak sampai di situ, tim pada malam itu melanjutkan patroli gabungan dini hari ke lokasi lainnya.
Hasilnya, tim menemukan kayu jenis meranti sebanyak 103 keping terletak di tepi Jalan Karya Mekar tanpa ada pemilik.
Kayu-kayu itu segera diamankan tim untuk dijadikan barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan razia yang digelar Satreskrim atas perintah Kapolres untuk menindaklanjuti informasi masyarakat Kecamatan Rimba Melintang.
Adapun lokasi yang menjadi target razia yakni, simpang jalan keluar masuk parit brazil di wilayah Rimba Melintang, Jalan Karya Mekar jalur keluar masuk dan Jalan lintas Bagan Api - Rimba Melintang.
"Terkait barang bukti kayu jenis meranti sebanyak 103 keping tersebut masih berstatus temuan, karena ditemukan tanpa pemiliknya,”jelas AKP Juliandi.
“Dari keterangan saksi warga, sudah diletakan 3 hari oleh orang tidak dikenal,"imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Kasat Reskrim masih fokus melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang temuan tersebut.
Selain itu pihaknya juga memeriksa saksi-saksi mengetahui keterkaitan kayu yang diletakkan di tepi jalan Karya Kepenghuluan Pematang Tugiran Kecamatan Rimba Melintang.
"Kemudian, terhadap barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir," tutup Juliandi. (tum)