Riau.WahanaNews.co - Untuk kesekian kalinya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar, SH, berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Penghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (13/8/2024).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rahmansyah Siregar, SH, menyatakan kepuasannya atas hasil keputusan persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung terkait Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Rahmansyah menjelaskan bahwa putusan sidang tersebut memutuskan untuk mengembalikan keadaan seperti semula akibat gugatan dari penggugat yang dinyatakan tidak dapat diterima atau yang dikenal dengan istilah *niet ontvankelijke verklaard*.
Kasus ini berawal dari saudara Samsul yang berupaya melakukan upaya hukum sendiri di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Namun, pada tahap kesimpulan, Samsul mengalami kesulitan dalam menyusunnya.
Hingga akhirnya, Samsul mengunjungi Kantor Advokat Rahmansyah Siregar SH & Partners untuk mendapatkan pendampingan hukum guna membantu menyempurnakan proses hukum dalam perkara perdata tersebut.
Baca Juga:
Oknum Pengacara FD Dipolisikan, Kuasa Hukum Korban: Ini Apakah Advokat Gadungan?
Rahmansyah segera mengambil tindakan cepat dengan membantu Samsul menyusun kesimpulan, dengan syarat bahwa Samsul menyediakan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan.
"Setelah menerima bukti-bukti surat dan saksi-saksi, saya menilai dalam Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl bahwa gugatan penggugat harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena pembeli tidak beritikad baik, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989," ungkap Rahmansyah.
Kemenangan ini semakin memperkuat reputasi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar SH & Partners dalam menangani sengketa lahan di wilayah Riau.
[Redaktur: Mega Puspita]