Aplikasi ini akan menjadi sarana baru bagi kios untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time. Serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.Uji coba iPubers di tiga provinsi ini akan dimulai pada tanggal 16 September 2023.
Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, yaitu masa transisi sistem pada tanggal 7-13 September 2023. Setelah itu, tanggal 13-15 September akan dilakukan uji coba sistem iPubers secara internal, untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital dengan iPubers dapat mulai beroperasi (Go Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023 lalu.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Terkait perubahan sistem, Pupuk Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada tenaga pemasaran, distributor, dan kios di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Sementara sosialisasi di Sumatera Utara sudah dilakukan mulai tanggal 1-5 September 2023.
“Pupuk Indonesia sudah melakukan sosialisasi di tiga provinsi yang wilayah perluasan iPubers. Pada saat Go Live, maka para petani di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, khususnya yang terdaftar di e-Alokasi bisa mulai menebus pupuk bersubsidi secara digital. Sistem ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi, baik oleh petani maupun kios,” tambahnya.
Dengan berlakunya uji coba iPubers, maka tata cara penebusan pupuk bersubsidi di kios akan terdigitalisasi. Disini, petani wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan.Petani yang sudah meninggal penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pupuk Indonesia Berpotensi Merambah Pasar Global
Adapun cara penebusan pupuk bersubsidi dengan iPubers yaitu, petani cukup datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada iPubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi iPubers. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.