RIAU.WAHANANEWS.co, Rohil – Dua unit mobil milik warga terjebak dalam kerusakan jalan yang parah di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Simpang Nela, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau. Kondisi jalan ini mencerminkan minimnya perhatian PT PHR, terhadap infrastruktur jalan di lokasi operasionalnya.
Ricki, menyampaikan kepada wahananews.co, Rabu, (22/01/2025). Bahwa kerusakan jalan di kawasan Simpang Nela ini sudah sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada tindakan nyata dari PT PHR untuk memperbaikinya, hingga kondisinya separah ini,” ujar Ricki.
Baca Juga:
Abdul Rachman Silalahi Membeli Lahan di Area 88, Dengan Itikad Baik, Namun Diklaim Secara Sepihak Oleh Dewi Maya Tanjung!
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PHR seharusnya lebih peduli terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurut Ricki, kepedulian terhadap masyarakat sekitar dapat diwujudkan melalui perbaikan infrastruktur jalan yang mendukung perekonomian aktivitas Masyarakat sehari-hari sebagai petani Sawit.
PT PHR yang abai terhadap lingkungan operasionalnya ini bertentangan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca Juga:
Ketua MPC-PP Rohil Taem Pratama, Gelar Rapat Penyusunan Ulang Struktur Organisasi.
Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Mengatur, setiap usaha atau kegiatan wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik termasuk meminimalkan dampak buruk terhadap masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya landasan undang-undang tersebut, masyarakat berharap PT PHR segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]