PT PHR semestinya mendukung pemberdayaan usaha lokal di sekitar wilayah operasionalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 90 ayat (1): "Pelaku usaha besar wajib memberikan dukungan kepada pengembangan usaha mikro dan kecil melalui kerja sama, pembinaan, dan kemitraan."
Serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 58 ayat (1): "Setiap pelaku usaha besar wajib bermitra dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok."
Baca Juga:
Masyarakat Rokan Hilir Tagih Janji PHR Soal Tenaga Kerja Lokal
Juga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1): "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan."
PHR, sebagai anak perusahaan BUMN, juga tunduk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tentang TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), yang mengatur prinsip keberpihakan pada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Redaktur: Sah Siandi Lubis