RIAU.WAHANANEWS.CO, – Tim investigasi Wahana News bersama tim media menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit di Afdeling 3, B, 2 Perkebunan Kelapa Sawit, PTPN IV, Tanah Putih, Regional 3. di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Temuan tersebut didapati saat dilakukan pemantauan di lapangan, Kamis, (12/02/2025).
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan banyak anak kayu tumbuh tinggi di areal perkebunan yang berpotensi menghambat pertumbuhan pohon kelapa sawit. Selain itu, berondolan buah sawit yang jatuh ke tanah usai dipanen juga tidak dikutip. Bahkan buah sawit yang sudah layak panen juga dibiarkan tidak dipanen, sehingga berisiko menyebabkan kerugian produksi.
Baca Juga:
PTPN V Targetkan Integrasi Penuh Digitalisasi E-Plantation 2023
Tak hanya itu, tim juga menemukan beberapa kotoran sapi di area perkebunan. Kotoran ini berpotensi menimbulkan penyakit Ganoderma yang dapat menyerang batang pohon kelapa sawit dan menyebabkan kematian tanaman. Selain itu, ditemukan tumpukan janjangan kosong (Jangkos) yang tidak disebarkan sesuai prosedur seharusnya.
Setelah mendapati berbagai kejanggalan ini, tim Wahana News berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola kebun. Tim menuju kantor Afdeling 3, namun saat tiba pada pukul 14.55 WIB, kantor tersebut sudah tutup. Padahal, seharusnya kantor beroperasi hingga pukul 16.30 WIB.
Tidak menyerah, tim melanjutkan perjalanan ke kantor perkebunan PTPN 4, untuk menemui Karyawan Pimpinan (Karpim) Asisten Umum (Asum) Herlambang, Namun Herlambang sedang tidak berada dikantornya.
Baca Juga:
Dukung Proyek Strategis Nasional, PLN dan PTPN V Jalin Kerja Sama
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV, merupakan aset negara yang seharusnya dikelola dengan baik demi menjaga keuntungan bagi negara. Kurangnya pengawasan di lapangan berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan dan secara tidak langsung merugikan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa BUMN bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan memperoleh keuntungan. Jika pengelolaan kebun sawit PTPN 4 tidak dilakukan dengan baik, maka hal ini bertentangan dengan tujuan BUMN itu sendiri.
Selain itu, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dijelaskan bahwa pengelolaan perkebunan harus dilakukan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga keseimbangan lingkungan. Penemuan kotoran sapi yang dapat menimbulkan penyakit pada tanaman sawit dan tumpukan jangkos yang tidak tersebar dengan baik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan.