WahanaNews-Riau I PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung terbukti mencemari sungai dua bulan lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi.
DLH Pelalawan telah menerima keputusan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pencemaran Sungai Pagu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Baca Juga:
Warga Selayar Sulsel Geger, Air Laut Jadi Hijau dan Beraroma Menyengat
Tim memadukan hasil pemeriksaan ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT IIS Pangkalan Lesung dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dan air sungai yang dicek ke laboratorium.
Dari kedua hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kesalahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"Dengan adanya sanksi yang kita berikan sesuai dengan keputusan PPLHD DLHK Riau, dipastikan PT IIS melakukan kesalahan. Tentu dari kajian yang telah dilakukan," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Senin (13/09/2021).
Baca Juga:
Kualitas Air di Jogja Belum Tunjukkan Angka yang Baik
Dikatakan Eko Novitra kepada tribunpekanbaru.com, PT IIS terbukti mencemari Sungai Payu Atap sebagai akibat dari operasional PMKS perusahaan di Pangkalan Lesung tersebut.
Ada dua item yang melebih baku mutu ambien dari hasil pemeriksaan yakni minyak dan deterjen.
Lebih spesifik lagi, limbah yang mencemari Sungai Payu Atap berasal dari minyak yang ada pada Tandan Kosong (Tankos) hasil pengolahan PMKS PT IIS.