Riau.WahanaNews.co - Polsek Kandis, Kabupaten Siak berhasil menangkap pelaku pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan.
Diketahui, pencurian pipa milik Pertamina tersebut dilakukan berinisial S (50) pada Kamis (24/8/2023) dengan mencuri tiga buah batang pipa support 6 inci.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
"Kejadian tersebut bermula dari security yang sedang berpatroli di sekitar Pertamina melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu security langsung mengamankan pelaku S yang kedapatan tengah tengan melakukan aksinya," ujar Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, dikutip Sabtu (25/8/2023).
"Kemudian, security menghubungi Polsek Kandis dan mengamankan barang bukti berupa tiga batang pipe support 6 inci, dua buah karung/goni, satu buah keranjang dan satu unit sepeda motor merek Honda BM 4087 YY warna hitan beserta kuncinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek kandis guna proses hukum lebih lanjut," sambung David.
Diketahui pula, atas kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp3.037.500.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Pelaku S pun kemudian dijatuhi hukuman sesuai Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.
"Atas kejadian ini, Polsek Kandis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan terlibat lagi dengan namanya pencurian atau tindak pidana," tutup Kapolsek.
[Redaktur: Mega Puspita]