Riau.WahanaNews.co - Seorang pelaku diduga mencuri dua karung kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal bernama Zef alias Zefri dilaporkan kepada Polsek Kandis oleh seorang laki-laki diketahui bernama Badai Mahesa, Kamis (31/8/2023).
Atas kejadian tersebut, Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian sebesar Rp.748.341. Adapun barang bukti yang kemudian disita oleh pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5816 AM dan dua karung berisikam berondolan kelapa sawit.
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Selanjutnya, Polres Siak pun menjatuhi hukuman terhadap pelaku Zef dengan Pasal 3643 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Polsek Kandis menghimbau kepada kalangan masyarakat yang bertempat di Kandis agar jangan terjadi lagi pencurian atau tindak pidana yang lain nya," imbau kapolsek.
[Redaktur: Mega Puspita]