WahanaNews - Riau | Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dan menetapkan tiga orang oknum terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rohil, Riau. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan sejumlah ahli hukum.
Baca Juga:
Patroli Premanisme Tim RAGA Reskrim Polres Rohil Hentikan Aksi Premanisme di Balam KM 22
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian, dikutip Selasa (11/7/2023).
Baca Juga:
Polsek Kubu Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 10 Hektare di Rokan Hilir
Ia membeberkan bahwa, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian, dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Diketahui, para korban mengaku memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.