WahanaNews - Riau | Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dan menetapkan tiga orang oknum terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rohil, Riau. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan sejumlah ahli hukum.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian, dikutip Selasa (11/7/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Berita Hoaks, Sat Binmas Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi
Ia membeberkan bahwa, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian, dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Diketahui, para korban mengaku memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” pungkas Andrian.
Adapun para tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[mga]