WahanaNews - Riau | Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Satuan Res Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun Kecana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Rabu (5/7/2023) lalu.
Baca Juga:
Pastikan Situasi Arus Balik Mudik Lancar, Kapolres Rohil Turun Cek Pos PAM
Diketahui, tersangka pertama yakni JP alias Jefri (38) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17, Kencana Simpang dan EY alias Edi Yong (61). Keduanya terbukti memiliki barang bukti (barbuk) berupa 1,70 gram sabu.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," ujar Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Berdasarkan informasi tersebut pun, selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Baca Juga:
H+3 Idul Fitri, Satgas Ops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Lanjutkan Patroli dan Pengamanan
"Kemudian didapati empat orang laki-laki, namun dua orang diantaranya berhasil melarikan diri, dua orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama JP alias Jefri dan saudara EY alias Edi Yong alias Gopal," imbuh Juliandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim kemudian menemukan berupa empat bungkus plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.
Tak hanya itu, ditemukan pula barbuk lainnya berupa empat plastik lainnya berisi sabu, satu buah kaca pirek, satu buah mancis dengan jarum, botol plastik minuman bermerek, satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp1.140 juta, dan sepeda motor KLX.