RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seorang pria berinisial MK alias Sulung Siregar (25), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah diduga membunuh adik kandungnya sendiri, RF alias Rifka (17), lantaran permintaan uang sebesar Rp500 ribu ditolak.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Poros Sungai Siakap, RT 002/RW 019, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Jasad korban ditemukan bersimbah darah pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga:
Kejaksaan Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
Kapolres Rohil AKBP Isa Imama Syahroni, melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah jenazah korban ditemukan dengan sejumlah luka akibat kekerasan.
"Setelah jasad korban ditemukan, personel Polsek Panipahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan," jelas Ipda Darlinson.
Melalui rangkaian proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi serta menangkap pelaku, yakni MK alias Sulung, yang ternyata adalah kakak kandung korban.
Baca Juga:
Pemkab Rohil Tindak Cepat Karhutla, Bupati Pimpin Rapat Darurat
"Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa adiknya sendiri," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur: Sah Siandi Lubis