IAU.WAHANANEWS.CO, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Polisi berhasil mengungkap peredaran 1.015 butir pil ekstasi dan menangkap seorang tersangka di wilayah Kecamatan Dumai Timur, Riau, Selasa (9/9/2025) malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Arifin Ahmad. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka IY alias Iin (33), warga Dumai Timur, berhasil ditangkap.
Baca Juga:
BNNP Riau Bongkar Peredaran 63 Kilogram Ganja di Lingkungan Kampus UIN Suska
“Sekitar pukul 19.10 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 6264 RS. Saat ditangkap, tersangka membuang kantong plastik putih yang setelah diperiksa berisi 1.015 butir ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau,” ujar Kapolres, Kamis (11/9/2025).
Barang bukti disembunyikan dalam kotak merah maroon berisi empat plastik klip. Selain ekstasi dengan berat kotor ±462,62 gram, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung hitam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, sekaligus menggandeng masyarakat agar aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda. Jika mengetahui adanya peredaran, segera laporkan kepada polisi,” imbau AKBP Angga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menyatakan IY positif menggunakan methamphetamine.
Redaktur: Sah Siandi Lubis