"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut," ungkap Waka lagi.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga:
Harga Bawang hingga Cabai Melonjak di Awal Desember, BPS: Kenaikan Meluas
“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir," ucapnya.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi pemberantasan penyelundupan.
“Kita akan terus berkolaborasi dalam mencegah barang barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis,” singkat Ariyadi.
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Digagalkan, Pelaku Disanksi Tiga Kali Lipat
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]