Riau.WahanaNews.co - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Mulia, Kepenghuluan Pulau Halang, Sabtu (30/8/2023) pukul 06.30 WIB.
Mereka berhasil meringkus dua tersangka tambahan. Tersangka pertama dengan inisial JH alias Icud (49), dan tersangka kedua DW Nasution alias Deka (42).
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka DW Nasution alias Deka di Dusun Karya, Kepulauan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria menjelaskan bahwa, pengembangan kasus ini berawal dari penangkapan beberapa tersangka sebelumnya. Salah satu tersangka, RH alias Rudi, mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari tersangka Icud.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka Deka, dan dalam proses tersebut, tersangka Icud membuang 9 paket plastik bening berisi sabu-sabu. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah Deka dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, dan dompet hitam. Selain itu, mereka menemukan 13 paket plastik bening klip merah yang diduga berisi sabu-sabu.
Kedua tersangka, Icud dan Deka, dinyatakan positif terhadap Methamphetamine dan Amphetamine melalui tes urine. Keduanya pun lantas dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun proses pengusutan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polsek Kubu dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.